PPID RSUP PROF R.D KANDOU MANADO

Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi

Profil Singkat PPID

Keterbukaan informasi Publik diatur dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa PPID merupakan kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Dengan adanya PPID Badan Publik dapat meningkatkan layanan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Kesehatan, yang selanjutnya disingkat PPID terdiri atas :

  1. Atasan PPID yaitu Sekretaris Jenderal;
  2. PPID Utama yaitu Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik;
  3. PPID Pelaksana yaitu Direktur Utama 
  4. PPID Pembantu yaitu Bidang pengelola sistem informasi, bidang pengelola layanan informasi dan bidang penyelesaian sengketa infromasi

Informasi lengkap mengenai PPID dapat diakses melalui laman https://ppid.kemkes.go.id 

Informasi lengkap mengenai PPID dapat diakses melalui laman http://172.31.4.74:8004/web/profil

Anda dapat melakukan permohonan informasi dan keberatan informasi ke email : humaskandou@gmail.com

Visi

Menjadi barometer pelaksanaan keterbukaan informasi publik

Misi

  1. Menyediakan informasi publik secara akurat, benar dan tidak menyesatkan
  2. Memberikan layanan informasi publik secara cepat, tepat waktu, cara mudah dan
    sederhana
  3. Memanfaatkan teknologi informasi dalam memberikan layanan informasi publik
    kepada masyarakat.

Struktur Organisasi

Belum ada informasi.

Tugas

Melaksanakan Pengelolaan Informasi Publik

Fungsi

  1. Pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik;
  2. Penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
  3. Pengujian konsekuensi;
  4. Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
  5. Pengembangan Pengelolaan Informasi Publik;
  6. Penyusunan laporan semester dan tahunan pelaksanaan Pengelolaan Informasi
    Publik;
  7. Koordinasi dengan PPID Pelaksana dan PPID Pembantu dalam pelaksanaan
    Pengelolaan Informasi Publik; dan
  8. Pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik.